sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar sebelah kanan/Foto : Iwan Setiawan/ SiwinduMedia.com

Kejar PAD, Sekda: Kita Naikkan Kompensasi AIR PAM ke Pemkot Cirebon

SiwinduMedia.com –Tujuan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Begitu juga dengan juga Kabupaten Kuningan tidak hanya dari Pajak Bangunan, Pemkab Kuningan Baru-bari ini melakukan perubahan perjanjian kerja sama terkait pengolahan sumber mata air Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan , Senin (19/6/23)

 

 

Dalam Pertemun yang berlangsung di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Membahas soal kenaikan besaran kompensasi Air yang semula Rp.206/m3 menjadi Rp. 300/m3.

 

 

Menurut Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, mengatakan pada SiwinduMedia.com  Perjanjian kerja sama tentang pengelolaan sumber mata air Desa Paniis telah disepakati antara Pemkab Kuningan dan Pemkot  Cirebon sejak tahun 2009. Seiring perjalanan waktu, perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan, yaitu pada tahun 2012 dan 2021.

 

 

“Dalam perubahan pertama tahun 2012, besaran kompensasi awal sebesar Rp. 80/m3 mengalami peningkatan menjadi Rp. 110/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20%. Kemudian, pada tahun 2021, dilakukan perubahan kedua di mana dana kompensasi yang diberikan oleh Pemkot  Cirebon kepada Pemkab  Kuningan naik menjadi Rp. 206/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20%,” ungkap Sekda Dian.

Baca Juga:  Tak Jelas Arah, Pansus "Gagal Bayar" APBD Kuningan 2022 Dipertanyakan

 

 

Mengenai perubahan, Lanjut Dian ketiga perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan. Sebelumnya, telah dilakukan beberapa pertemuan antara Pemkab  Kuningan dan Pemkot  Cirebon, yang terakhir dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 di PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.

 

Kemudian, Dalam pembahasan terakhir, pihak Pemkot Cirebon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon menyampaikan  beberapa poin penting, besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis disesuaikan dari semula Rp.206/m3 naik menjadi Rp.250/m3.

 

 

“Iya Kita berikan toleransi kebocoran atas pengelolaan sumber mata air tetap dipertahankan sebesar 20% dengan alasan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 yang mensyaratkan angka kebocoran air sampai dengan jaringan distribusi utama saja tidak melebihi 20 % yang mengatur batas kebocoran air pada jaringan distribusi utama,” Jelas Dian.

 

 

Sedangkan perhitungan angka kebocoran air PDAM adalah sampai tingkat konsumen serta Pemkot Cirebon mempertimbangkan kondisi perpipaan yang terpasang saat ini sudah melebihi usia teknisnya.

Baca Juga:  Ogah Bayar Pajak, Kantor Pegadaian Terpaksa Disegel Bappenda

 

 

”Pemkab Kuningan meminta agar Pemkot Cirebon  ada  penyesuaian besaran kompensasi naik menjadi Rp. 300/m3. Penyesuaian tersebut didasarkan pada data kenaikan dana kompensasi pada perjanjian awal tahun 2009-Rp.80/m3, 2012 – Rp.110/m3, hingga tahun 2021 sebesar Rp.206/m3.  Pada kenaikan tersebut jika dihitung mengalami kenaikan 12,5% pertahunnya. Jadi dengan data tersebut seharunya naik menjadi Rp.357/ m3,” ungkap Sekda Kuningan.

 

 

Selain itu, pihak Kabupaten Kuningan juga mengusulkan penurunan toleransi kebocoran menjadi 10% dengan mengacu pada peraturan menteri yang mengatur kehilangan air fisik atau teknis maksimal 15% serta hasil pengukuran tingkat kebocoran oleh tim lapangan yang hanya sebesar 2%.

 

Sekda Dian,  menyampaikan bahwa pembahasan terakhir ini merupakan langkah penting dalam memfinalisasi perubahan ketiga perjanjian kerja sama. Dia juga mengajak semua pihak untuk saling bertukar pemikiran demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis yang lebih efektif dan efisien.

“Dengan adanya pembahasan ini, akan tercapai kesepakatan yang memperkuat kerjasama antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon  dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. Hasil  pertemuan hari ini, untuk finalisasi  keputusan perubahan perjajian kerjasama rencananya  akan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Cirebon,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bukan Operasi Tilang! Bappenda Edukasi Pengendara untuk Bayar Pajak

 

Cek Juga

Manuver Penggantian Pj Bupati Kuningan, Uha: Senjata Makan Tuan

Manuver Penggantian Pj Bupati Kuningan, Uha: Senjata Makan Tuan

SiwinduMedia.com – Penggantian mendadak Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Iip Hidajat MPd disinyalir telah …