Agar Tak Kacaukan Formasi Kebutuhan PNS, Menpan RB Ingatkan Pemda Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer
Ilustri Aparat Sipil Negara (ASN). (Foto: ajnn.net)

Agar Tak Kacaukan Formasi Kebutuhan PNS, Menpan RB Ingatkan Pemda Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Siwindumedia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan. Kan sudah tidak boleh,” kata Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kemenpan RB, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

“Sumbernya ini, sebenarnya. Salah satunya, selain pusat, ada di daerah,”

Ia mengatakan, rekrutmen secara sembarangan dapat menimbulkan masalah terkait jumlah dan kualitas tenaga honorer. Sementara pemerintah dituntut memiliki birokrasi berkelas dunia. Oleh karena itu Anas menilai proses rekrutmen harus diperbaiki.

“Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas. Sementara di sisi lain kita diminta birokrasi berkelas dunia, tapi sumber rekrutmennya mesti kita perbaiki,” ujarnya.

Saat ini Kemenpan RB sedang melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Sementara larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, BKPSDM Kuningan Ingatkan ASN untuk Netral

“Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat,” ucapnya.

PP yang melarang rekrutmen honorer adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Larangan itu juga diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

“Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer,” tuturnya.

Ada sejumlah opsi bagi tenaga honorer yang tidak lagi diperkerjakan. Yaitu mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). DPR juga berpesan kepada pemerintah, agar jangan sampai ada PHK kepada ribuan honorer yang tersebar di berbagai daerah.

Baca Juga:  Kepsek SMPN 3 Ciamis Kedapatan Tidur Saat Jam Kerja, Guru: Beliau Hampir Tidak Pernah Bekerja

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …