Siwindumedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024. Hasilnya, hanya 1.063 dari total 10.323 bacaleg peserta yang lolos dan memenehui syarat, atau baru 10,19% saja.
“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19% orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Idham mencatat ada 9 ribu bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Salah satunya karena ada bacaleg yang berdata ganda.
“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ada 300 bacaleg DPR RO yang ganda,” ujarnya.
Untuk memperbaiki dokumen administrasi yang belum lengkap, Idham mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan memberi waktu tahapan perbaikan administrasi dokumen bagi bakal caleg DPR RI yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Tahapan tersebut akan dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sehingga para bacaleg dapat melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan yang dirasa belum memenuhi syarat.
Kemudian, dari 10 Juli sampai 6 Agustus, dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.