SiwinduMedia.com – Fraksi Golkar DPRD Kuningan menyoroti sejumlah poin penting terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati (LPj) atas pelaksanaan APBD TA 2022. Sorotan itu telah disampaikan beberapa hari lalu melalui rapat paripurna tentang Pandangan Umum (PU)Fraksi-fraksi atas LPj Bupati tahun lalu tersebut.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan H Yudi Budiana melalui Sekretaris H Didit Pamungkas, dalam paparannya menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan. Setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh pemerintah provinsi, penetapan menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD sampai dengan perubahan APBD selesai dilakukan.
Secara normatif, kata Didit, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), provinsi, dan DPRD. Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selain itu, segala perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi APBD oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah seharusnya mengacu pada tujuan/visi peningkatan kesejahteraan masyarakat kuningan.
Fraksi Partai Golkar memandang bahwa upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah orientasi dan tujuan utama dalam pembangunan. Sehingga setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan seharusnya berbanding lurus dengan capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat Kuningan.
“Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan harus menjalankan segala potensi untuk bisa mencapai tujuan masyarakat Kuningan yang sejahtera. Oleh karena itu, APBD Kabupaten Kuningan adalah anggaran yang sejatinya pro rakyat, artinya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga Pemerintah Kabupaten harus selalu mengetahui dan memahami keinginan masyarakat Kuningan,” harapnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan selama kurun waktu tahun 2022, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berbasis akrual yang telah diaudit oleh BPK.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa capaian hasil dan kinerja telah mendapatkan pengakuan dan penilaian tentang laporan keuangan tahun anggaran 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan saat ini adalah yang ke sembilan kalinya dari BPK. Walaupun opini WTP kali ini dengan paragraf penekanan suatu hal (dengan catatan), tentunya atas dasar laporan tersebut, Fraksi Partai Golkar mengucapkan selamat atas keberhasilannya dan memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran pemerintah daerah, dengan harapan di tahun-tahun yang akan datang Kabupaten Kuningan maju dan sejahtera sesuai dengan harapan warga masyarakatnya.
Akan tetapi, menurut Didit, dengan mendapatkan opini WTP, tidaklah lantas harus berpuas diri atas hasil tersebut, karena opini atau predikat WTP yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan hanya sebagai tanda bahwa proses yang disusunnya telah sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP).
“Lebih tegas BPK mengatakan bahwa, opini wajar tanpa pengecualian atau WTP diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP),” sebut Didit.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dan catatan Fraksi Golkar terhadap LPj Bupati Kuningan ini, diantaranya, terkait Pendapatan Daerah. Menurut Didit, Fraksinya merasa sangat prihatin dengan tidak tercapainya pendapatan tahun anggaran 2022 yang secara kumulatif tidak melampaui target yang direncanakan sebesar Rp2.978.249.493.326,00 terealisasi sebesar Rp2.679.667.713.075,00,atau hanya mencapai 89,97% dari target yang telah ditetapkan.
“Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2022 seharusnya merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Walaupun penerimaan dari pendapatan transfer, baik pusat maupun dari provinsi cukup stabil atau tidak mengalami penurunan yang signifikan, namun dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Fraksi Partai Golkar menilai bahwa dalam proses penetapan target PAD tidak didasarkan pada asumsi-asumsi yang logis,” tutur Didit.
“Pemerintah Daerah dalam menetapkan PAD tanpa mengukur pada potensi yang ada, dan tidak menggunakan perhitungan serta analisis yang rasional berbasis data yang akurat dan relevan. Terlihat ada beberapa jenis pajak dan retribusi targetnya dinaikkan sangat signifikan,” imbuhnya.
Adapun beberapa jenis pajak yang targetnya dinaikkan dan dianggap tidak relevan oleh nyaris seluruh Fraksi di DPRD, termasuk oleh Fraksi Golkar, antara lain dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp31.000.000.000,00 tapi hanya terealisasi sebesar Rp2.338.240.000,00 atau 7,54%. Dengan demikian targetnya dinaikan sebesar 853,48% dari realisasi tahun anggaran 2021 yang hanya terealisasi sebesar rp3.251.264.000,00.
Kemudian dari retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Linggajati pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp78.986.000.000,00 tapi hanya terealisasi Rp46.438.884.675,00 atau 58,79%. Dengan demikian targetnya dinaikan sebesar 53,20% dari realisasi tahun anggaran 2021 yang hanya terealisasi sebesar Rp56.606.460.907,00. Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp78.762.387.700,00 tapi hanya terealisasi sebesar Rp17.300.096.496,00 atau 21,96%. Dengan demikian targetnya dinaikan sebesar 1.341,55% dari realisasi tahun anggaran 2021 yang hanya terealisasi sebesar Rp5.463.729.886,00.
Begitu pula dari retribusi tempat khusus parkir pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp301.500.000,00, tapi tidak terealisasi, begitupun pada tahun anggaran 2021 tidak ada realisasi. Untuk lain lain PAD yang sah, yakni jasa giro ditargetkan sebesar Rp35.000.000.000,-, tapi hanya terealisasi Rp1.907.392.832,00 atau 5,45%. Dengan demikian targetnya dinaikan sebesar 1.023,26% dari realisasi tahun anggaran 2021 yang hanya terealisasi sebesar Rp3.115.908.758,00.
Dengan menaikan target penerimaan PAD secara tidak terukur, tidak rasional dan tidak sesuai dengan potensi yang ada serta ditambah lagi tidak melakukan rasionalisasi pelaksanaan anggaran dengan memperhatikan kecukupan dana, hal tersebut kata Didit, akhirnya mengakibatkan resiko tidak tersedianya dana untuk membayar utang belanja per 31 Desember 2022 sampai mencapai sebesar Rp245,04 miliar. Disamping itu beresiko hukum atas tidak terpenuhinya kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga atau gagal bayar.
“Untuk diketahui bahwa penetapan dan atau perubahan target PAD tersebut dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah (eksekutif, red) atau tidak dibahas dalam rapat badan anggaran, sehingga kami tidak mengetahui alasan kenaikannya,” sebut Didit.
Sementara itu, Selasa siang ini (27/6/2023), Bupati Kuningan H Acep Purnama telah diagendakan akan menjawab berbagai pertanyaan dan kritikan Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna DPRD. Berdasarkan jadwal yang didapatkan SiwinduMedia.com dari pihak Sekretariat DPRD, rapat paripurna Jawaban Bupati atas PU Fraksi-Fraksi DPRD terhadap LPj Bupati atas pelaksanaan APBD 2022 ini, akan dilaksanakan ukul 13.00 WIB usai shalat Dzuhur.