SiwinduMedia.com – Sabtu (24/06/2023) pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Kuningan mengadakan rapat koordinasi Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, serta Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Peserta yang hadir dalam Rakor tersebut, dari Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, yakni Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono, Dudung Abdusalam dan Lestari Widyastuti. Serta Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, Liaison Officer (LO) atau Petugas Penghubung Parpol Peserta Pemilu Kabupaten Kuningan.
Acara tersebut digelar, setelah KPU Kabupaten Kuningan melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Maman Sulaeman SHum, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan, dalam ketentuan PKPU 10 Tahun 2023, Pasal 48 ayat 1 disebutkan bahwa KPU Kabupaten menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada Partai Politik Peserta Pemilu kabupaten dan kepada Bawaslu Kabupaten.
KPU Kabupaten Kuningan Memverifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon yang diajukan oleh Parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan. Dari 18 Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Kuningan, yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan hanya 17 Parpol.
“Total keseluruhan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, sebanyak 699 orang,” ujar Maman.
Kemudian KPU Kabupaten Kuningan, telah menyerahkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kepada Parpol Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya lebih detail Maman menyampaikan, Parpol dapat melakukan perbaikan terhadap Dokumen Persyaratan Administrasi Bacalon. Diantaranya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon dinyatakan belum benar, bakal calon dinyatakan ganda dapat diajukan kembali dalam hal menyatakan memilih salah satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan dan atau partai politik peserta pemilu yang mengajukan.
Lalu, bakal calon dinyatakan ganda dapat diganti dalam hal menyatakan tidak memilih lembaga perwakilan, daerah pemilihan dan atau partai politik peserta pemilu yang mengajukan, bakal calon diajukan pindah daerah pemilihan, bakal calon mengundurkan diri, dan bakal calon meninggal dunia.
Terkahir, perbaikan dapat dilakukan Parpol apabila bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lainnya, dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain.
Partai politik dalam mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon meliputi daftar Bakal Calon hasil perbaikan, menggunakan formulir MODEL B. Disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon, kemudian perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar, dan atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti.
Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu, atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Sesuai PKPU 3 Pasal 54 ayat 3 Daftar Bakal Calon hasil perbaikan diserahkan dalam bentuk fisik yang disampaikan kepada KPU Kabupaten, pada saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. Serta perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar, dan atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
“Untuk ketentuan waktu pelaksanaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dimulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat,” tutur Maman.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kuningan akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali, dan/atau Bakal Calon pengganti pada masa Verifikasi Administrasi perbaikan melalui Silon dimulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Kemudian dalam PKPU 10 Thn 2023 pasal 62 disebutkan dalam ayat (1), jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian ayat (2) Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan Bakal Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tahapan berikutnya, pasca verifikasi Administrasi perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten oleh KPU Kabupaten Kuningan. Yakni Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023, Penyusunan dan Penetapan DCS 12-18 Agustus 2023, Pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023, dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Dalam rakor tersebut juga Maman mengingatkan, untuk Bakal Calon yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa serta penyelenggara pemilu, tegas Maman, harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat pengajuan bakal calon.
“Dalam hal SK Pemberhentian belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Selanjutnya SK Pemberhentiannya harus diserahkan ke KPU Kabupaten Kuningan paling lambat tanggal 3 Oktober 2023,” tandas pria jangkung ini.