SiwinduMedia.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gereba, 7 Juni 2023 mengadakan musyawarah untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Abdul Rohman selaku Ketua BPD Desa Gereba memimpin Pembentukan P2KD tersebut.
Pembentukan P2KD Desa Gereba untuk ikut serta menyongsong Pemilihan Kepala Desa serentak 6 Agustus 2023. Untuk wilyah Kecamatan Kramatmulya ada dua Desa yang ikut dalam Pilkades 2023, yakni Desa Gereba, dan Desa Cikubangsari.
Dalam musyawarah tersebut, akhirnya terpilih 7 orang menjadi P2KD Desa Gereba. Sebagai Ketua Dani Nurhamdani, SSos, Abdul Rosyid menjadi Sekertaris, dan lima orang lainnya sebagai anggota Rahmat, S Pdi, Econ Hasan, Samsu, S pdi, Rizal Ariyanto, Skom, serta Deni Rahman.
Senin (12/6/2023), bertempat di Gedung serbaguna Desa Gereba, BPD Desa Gereba melantik dan mengambil sumpah 7 orang anggota P2KD.
Dua hari setelah dilantik, tanggal 14 Juni 2023, panitia Desa dan Kecamatan mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Bertempat di Hotel Montana, Jalan Raya Panawuan Nomor 128, Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
Pemateri bimtek berasal dari beberapa unsur. Yakni Sekda Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, Kepala DPMD, H Dudi Pahrudin, Kasat Intelkam Polres Kuningan, Faisal, dan juga Kabid Pemdes Kelurahan, Hamdan Harismaya. Bimbingan teknis ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman dan pengetahuan serta wawasan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, efesien, aman dan tertib.
“Sesuai Perbup 141 tentang jadwal dan tahapan Pilkades, pendaftaran untuk bakal calon sudah dibuka mulai tanggal 16 Juni – 25 Juni 2023. Sudah empat orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa, yakni Sadi Kaswadi, Toto Carta, Rd. Eli Mulyadi dan Yanyan. Untuk penetapan bakal calon Kades, sebagai tahap akhir yaitu tanggal 6 Juli 2023,” jelas Dani.
Setelah pendaftaran ditutup, mulai tanggal 26 Juni – 27 Juni 2023, mengadakan proses verifikasi kelengkapan persyaratan bakal calon. P2KD dalam hal ini memberikan tenggang waktu selama 3 hari, buat bakal calon untuk melengkapi persyaratan.
“Jika sampai tiga hari berkas persyaratan belum terpenuhi, maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur. Sesuai Perbup nomor 46 tahun 2021, untuk berkas persyaratan bakal calon harus ada tiga rangkap. Berkas tersebut untuk data di P2KD, Kecamatan, dan Kabupaten,” sambung Dani.
Dimulai tanggal 17 Juni 2023, Pantarlih Desa Gereba sudah mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini akan berlangsung sampai tanggal 18 Juli 2023, sampai masuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades Desa Gereba, berjalan aman, lancar, damai dan sukses tanpa ekses. Insya Allah kami panitia akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan undang-undang,” harap Dani.
Ditempat terpisah, ditemui SiwinduMedia.com Sabtu (1/7/2023), Aiptu Bambang selaku Kanit Binmas Polsek Kramatmulya, menyampaikan teknis pengamanan dari Polsek untuk mendukung proses pelaksanaan Pilkades Desa Gereba.
“Sementara sebelum pelaksanaan Pilkades, dari Polsek Kramatmulya hanya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, tetapi sesekali kita juga ada giat patroli ke lokasi (Desa Gereba, red),” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kami dari Polsek Kramatmulya akan menerjunkan personil di hari H (6 Agustus 2023, red), dibantu personil dari Polres Kuningan. Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas, bilamana terjadi gelagat yang membuat tidak kondusif dalam pelaksanaan Pilkades tersebut.