SiwinduMedia.com – Dalam mencapai terwujudnya tujuan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kuningan bukanlah hanya tanggungjawab unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah saja, melainkan warga masyarakat Kabupaten Kuningan baik perseorangan, kelompok masyarakat dan ataupun organisasi kemasyarakatan.
Dalam kondisi seperti sekarang ini, kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat (Ormas) jauh memiliki fungsi lebih penting untuk ikut berpartisipasi berperan serta dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, demi mewujudkan tercapainya tujuan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kuningan.
Demikian hal itu disampaikan Ketua DPD PPHI Kabupaten Kuningan, Ir Toto Suripto, dalam keterangan tertulisnya yang dikirim kepada SiwinduMedia.com, Rabu (5/7/2023). Menurut Toto, warga masyarakat berhak berpartisipasi untuk ikut berperan serta dalam penyusunan Perda dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang mengatur dan membebani warga masyarakatnya.
Ia mencontohkan, dalam hal pembangunan daerah partisipasi warga masyarakat dapat berperan melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian dalam bentuk pengawasan, untuk memastikan kesesuaian antara jenis kesesuaian, volume penyelesaian kegiatan, spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan yang telah ditetapkan.
“Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, telah diatur dengan sangat jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017, tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Toto.
Dikatakan Toto, peran masyarakat dalam melakukan fungsi sosial kontrol terhadap jalannya roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, apabila benar benar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 yang mengatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab serta niat yang tulus mulia demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan yang baik dan bersih, maka para Penyelenggara Pemerintahan Daerah baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, pastilah akan lebih berhati-hati.
“Penyelenggara pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif akan merasa diawasi oleh warga masyarakat sendiri, serta harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum sebagaimana mestinya. Sehingga dalam membuat atau menyusun peraturan daerah dan ataupun kebijakan-kebijakan daerah baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah oleh para Penyelenggara Pemerintahan Daerah, akan benar-benar lebih berpihak pada kepentingan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Toto, apabila fungsi sosial kontrol yang dilakukan warga masyarakat Kuningan didasari oleh sebuah niat atau tujuan lain yang tidak baik, seperti halnya ketika didapakan adanya kelalaian atau kesalahan secara administratif, dan atau bahkan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, oknum warga masyarakat secara pribadi, kelompok dan ataupun organisasi kemasyarakatan tersebut, justru malah memanfaatkan peran sosial kontrolnya untuk kepentingan pribadi, kelompok atau organisasinya.
“Pemanfaatan sosial kontrol ini, seperti dengan melakukan negosiasi atau bergaening yang berorientasi kepada mendapatkan keuntungan materi, maka kondisi seperti ini tentunya akan menambah semakin buruknya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kuningan, serta akan menambah timbulnya persoalan-persoalan hukum baru, baik terhadap oknum Penyelenggara Pemerintahan Daerah ataupun terhadap oknum warga masyarakat atau oknum ormas itu sendiri,” tandasnya.
Ikut menambahkan, Sekretaris DPD PPHI Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH. Apabila ada oknum masyarakat dan atau oknum ormas melakukan hal-hal demikian, yakni melakukan upaya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap para Penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka pihaknya memohon agar para Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan untuk tidak memenuhi atau mengabulkan keinginannya bernegosiasi dengan oknum warga masyarakat ataupun oknum ormas tersebut.
“Jika membutuhkan bantuan untuk meluruskan persoalan tersebut, dan atau membutuhkan pendampingan hukum dari kami Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kabupaten Kuningan, yang di dalamnya terdapat beberapa anggota yang berprofesi sebagai Advokat atau pengacara, maka sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab moral kami, kami DPD PPHI Kabupaten Kuningan sangat siap membantu sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Dadan.
Namun demikian pula sebaliknya, lanjut Dadan, apabila ada warga masyarakat dan atau organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, dengan membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, maka pihaknya pun siap ikut mengawal mendampingi persoalan tersebut sebagaimana mestinya.
“Kami siap mendampingi persoalan tersebut agar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan baik dan bersih dari KKN. Ini juga demi terwujudnya cita-cita pembangunan Pemerintah Daerah, yaitu meningkatnya kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang kita cintai,” tegas Dadan.