Siwindumedia.com – Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diuji lebih lanjut. Setelah pemeriksaan saksi ahli serta pengujian Puslabfor Polri rampung, baru kemudian akan dilakukan gelar perkara.
“Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Minggu (9/7/2023).
Ramadhan memastikan, Polri bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Prinsip kehati-hatian dan ketelitian ini tidak boleh diabaikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Ramadhan menerangkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi yakni saksi pelapor dan telapor serta saksi ahli, terdiri dari ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli bahasa.
“Minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli bahasa untuk mendalami,” ujar dia.
Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Puslabfor Mabes Polri. Bukti-bukti tersebut terdiri dari rekaman hingga screenshot atau tangkapan layar.
Selanjutnya, bukti-bukti yang berhasil diamankan tersebut akan diuji lebih dalam oleh Puslabfor Mabes Polri. Langkah pengujian tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,” ungkap Ramadhan.
Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi ahli di bidang agama Islam, sosiologi, bahasa, hingga ITE. Keterangan mereka diperlukan guna mendukung pengusutan Polri terhadap Panji Gumilang.
Dalam kasus ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE.
“Masing-masing ancamannya berbeda,” ujar dia.