Iseng Ancam Akan Bom Kantor Polisi, Pengamen di Kudus Ditangkap
Mapolres Kudus, Jawa Tengah, mendapat pesan ancaman bom pada Jumat (7/7/2023). Namun, setelah diselidiki, pelaku mengaku hanya iseng. (Foto: Tribun jateng)

Iseng Ancam Akan Bom Kantor Polisi, Pengamen di Kudus Ditangkap

Siwindumedia.com – Polisi meringkus seorang pengamen di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga mengirimkan ancaman akan mengebom Polres.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora di Semarang, Sabtu (8/7/2023), membenarkan adanya laporan teror yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kudus itu.

“Pelaku menyampaikan ancaman (bom) lewat telepon dan pesan singkat WhatsApp,” katanya, dikutip Antara.

WU sebelumnya menghubungi nomor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus dan mengatakan akan mengebom Mapolres Kudus. Setelah polisi melakukan penelusuran, akhirnya WU ditangkap di Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat (7/7/2023) sore saat sedang menaiki bus.

Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, WU mengaku hanya iseng terkait aksinya tersebut.

Menurut dia, pelaku WU (29) warga Jekulo, Kabupaten Kudus, ditangkap saat naik Bus Trans Semarang di Jalan Pemuda, Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku berangkat dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.

Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahardianto membenarkan jika warganya ditangkap polisi dengan indikasi melakukan pengancaman bom.

“Dari kepolisian sudah mendatangi ke kami, namun dari siang itu permasalahan apa belum diberitahukan baru sorenya diberitahu yang bersangkutan melakukan teror lewat WA nomor pelayanan Polres Kudus,” kata dia, Sabtu (8/7/2023).

Saat diberitahu adanya hal tersebut, pihaknya bersama kepolisian mendatangi ke rumah WU.

“Waktu mendatangi rumah WU orangnya tidak ada di rumah sejak Kamis. Saya saat itu memberikan keterangan kepada petugas setidaknya saya tahu historinya WU,” jelas dia.

Dia menjelaskan bahwa WU tinggal sebatang kara dan pekerjaannya juga tidak jelas. Terkadang WU mengamen ataupun menjadi pak ogah dipinggir jalan untuk mencukupi kebutuhannya.

Menanggapi kasus ancaman tersebut, Kabid humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba- coba melakukan keisengan mengirim ancaman bom atau bahan peledak. Karena penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait terror.

Selain itu perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan  pidana yang telah di atur dalam Undang Undang.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.

Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, jelas Iqbal, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,  dan seterusnya.

”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan yang meluas,” katanya.

Kabidhumas juga menyampaikan, dalam kasus- kasus ancaman bom sebelumnya, pelaku juga  dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Yakni, pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Oleh karena itu, soal ancaman bom maupun bahan peledak bukan untuk di jadikan bahan keisengan,” jelas.

Cek Juga

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

SiwinduMedia.com – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 01 Dian-Tuti, tiba-tiba menggelar …