Siwindumedia.com – Seorang mantan guru TK di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diringkus polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. Polisi mendapati mantan guru TK berinisial JM (39) ini memiliki 47 bungkus narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
JM tak bisa berkutik saat diringkus oleh Satresnarkoba Polres Nunukan, di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Telang, Kecamatan Sebatik Barat, pada Jumat kemarin (14/7/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka Jm merupakan seorang pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi mereka beberapa bulan terakhir tahun ini.
Menurutnya, tersangka sudah sangat meresahkan warga Desa Mantikas, Sebatik Barat, lantaran aktivitasnya mengedarkan sabu di Pulau Sebatik.
“Tersangka seorang ibu rumah tangga. Memang sempat jadi guru TK di Bone sebelum ke Sebatik. Kami amankan pagi tadi di sebuah perkebunan kelapa sawit Kampung Telang,” kata Sony.
Menurutnya, tersangka JM ini diduga kuat nekat terjun ke bisnis haram narkoba meneruskan usaha suaminya yang lebih dahulu ditangkap dan telah menjalani masa tahanan di
“Suami tersangka sempat kami lakukan upaya paksa dengan perkara yang sama. Saat ini menjalani masa pidana penjara di Lapas Nunukan,” tambahnya.
Polisi menyayangkan sikap kurang koperatif tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti sabu-sabu lainnya yang dicurigai masih disimpan olehnya.
“47 bungkus sabu ukuran kecil dan 1 bungkus sabu ukuran sedang kami dapati di kantong jaket tersangka. Begitu kami geledah motor tersangka, kami dapati lagi tiga bungkus sabu ukuran kecil,” pungkasnya.
Kini tersangka JM terpaksa harus mengikuti jejak suaminya untuk meringkuk di balik jeruji tahanan.
Tersangka JM terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana 5 hingga 10 tahun penjara,” ungkap Sony.