Siwindumedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat resmi kepada seluruh jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini. Ini adalah kali pertama Kemenag mengeluarkan sertifikat haji.
“Sepanjang yang kami ketahui ini pertama. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah. Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama,” ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat.
Arsad mengatakan seluruh jemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari kementerian agama. Diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun dibadalkan.
“Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh Kanwil provinsi, untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten/Kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah,” kata Arsad di kantor daerah kerja Madinah, Minggu (16/7/2023).
Ia menjamin, proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah.
“Jadi umpamanya jemaah dari kabupaten Bekasi tidak perlu ke Kanwil provinsi yang ada di Bandung. Seperti halnya yang di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicatat di Kabupaten/Kota masing-masing,” lanjut Arsad.
Menurut Arsad, bagi jemaah haji yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yakni, sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
Dia mengatakan, sertifikat haji merupakan sebuah bentuk perhatian pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada para jemaah haji Indonesia yang berangkat di tahun 2023.
Arsad menambahkan, pengambilan sertifikat haji ini tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk pengambilan sertifikat haji, kata dia, jemaah haji cukup membawa bukti identitas diri bahwa yang bersangkutan adalah jemaah berangkat haji tahun ini.
“Setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri atau dibadalhajikan,” pungkas Arsad.