Siwindmedia.com –Kabar mengejutkan datang dari Guruh Soekarnoputra. Pada 3 Agustus 2023 mendatang, rumah Guruh Soekarnoputra dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut terjadi seiring perkara yang diajukan oleh Susy Angkawijaya terhadap kepemilikan rumah Guruh.
Hal itu terjadi setelah rumah yang ia tinggali sekarang digugat oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya sejak 2014 silam. Namun persoalan ini baru terkuak di media sekarang.
“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran, di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah. Itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli, sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan,” ujar pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/202).
Pada 2014, sertifikat rumah tersebut telah berubah nama pemiliknya menjadi Susy, dari sebelumnya atas nama Guruh Soekarnoputra.
“Tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang. Tertulis di sertifikat itu pemilik sebelumnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di sertifikat dan sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” ujar Jhon Redo.
Namun, meski sudah berubah kepemilikan, Guruh disebut selalu melawan. Keduanya kemudian berseteru di pengadilan dan selalu dimenangkan Susy.
“Proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan, makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” ujarnya menjelaskan.
“Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” sambungnya.
Selanjutnya, Jhon meminta agar eksekusi rumah tersebut dilakukan. Apabila tidak ada halangan, eksekusi rumah tersebut akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus mendatang.
“Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023,” katanya.
Jhon juga menyebutkan bahwa Guruh telah menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis pekan lalu. Namun belum ada tanggapan dari pihak Guruh.