Judi Online Makin Marak, Kominfo Blokir 846.407 Situs Sejak 2018
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (tengah) saat konferensi pers terkait penindakan konten judi online di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). [Screenshot YouTube Kominfo]

Judi Online Makin Marak, Kominfo Blokir 846.407 Situs Sejak 2018

Siwindumedia.com – Salah satu fokus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pasca dilantik Presiden Jokowi adalah memerangi judi online yang marak di Indonesia.

Dalam konferensi pers pertamanya sebagai Menkominfo, Budi mengatakan penanganan konten judi telah diatur dalam UU ITE. Berdasarkan pasal-pasal yang tertuang di dalamnya, situs judi online bisa langsung diblokir.

Ia juga mengatakan sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir. Bahkan, dalam sepekan terakhir, ada 11.333 platform dengan muatan konten judi online yang disapu bersih.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online,” kata Budi Arie saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (20/7/2023).

Bahkan sejak seminggu terakhir pada 13-19 Juli 2023, Budi Arie mengaku sudah memutuskan akses sebanyak 11.333 terkait konten judi online.

Selain itu, Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Baca Juga:  Pascalebaran, Angka Perceraian Meningkat. Jumlah Janda di Kota Bandung Bertambah

“Saya termasuk korban. HP saya sering menerima tawaran link judi online, dari SMS dan WhatsApp. Semuanya akan kita urus,” kata Budi.

Selain itu, kata dia, banyak juga yang mengiklankan judi online lewat media sosial. Bahkan, sampai melibatkan influencer untuk turut mempromosikan platformnya.

“Nanti kami bukan hanya take down, tapi promotornya juga ditangkap,” ujarnya.

Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan,” jelas dia.

Dengan demikian, kata Budi, Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Terakhir, dia mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja Kominfo terkait pelaporan konten perjudian online.

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …