CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, Berikut ini Rincian Formasinya
Ilustrasi seleksi CPNS (Foto: Istimewa)

CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, Berikut ini Rincian Formasinya

Siwindumedia.com – Lowongan CPNS 2023 dan PPPK akan dibuka September mendatang. Ada satu juta lebih formasi yang bisa dilamar sesuai kualifikasi.
CPNS merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Rekrutmen tersebut akan dibuka mulai September 2023 seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. Saat ini, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK masih dalam tahap validasi data.

“September nanti, kan ini masih divalidasi dan seterusnya,” kata Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dari total formasi itu, 80 persen bakal mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK, kemudian 20 persen untuk fresh graduate yang ingin menjadi ASN.

“Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain, honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah,” ujar Anas.

Untuk fresh graduate, akan diprioritaskan yang memiliki talenta digital. Anas mengingatkan kualifikasi untuk fresh graduate akan sangat tinggi.

Baca Juga:  Berikut Jumlah Soal dan Passing Grade SKD yang Harus Dicapai agar Lolos CPNS 2023

“Untuk yang fresh graduate akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi posisi yang ada yang dibutuhkan KL dan Pemda,” ujar Anas.

Di sisi lain, pemerintah dan Komisi II DPR tengah membahas penambahan status baru ASN yaitu PPPK paruh waktu alias part time. Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka status ASN akan bertambah menjadi tiga formasi dari yang sebelumnya hanya PNS dan PPPK, kini ada PPPK paruh waktu.

“Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” katanya, Rabu, (5/7/2023).

Ia menambahkan PPPK part time tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK penuh waktu. Mereka bekerja untuk menggantikan pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

Dengan unsur baru tersebut, pemerintah berharap bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu juga bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.

Baca Juga:  Tidak Jadi Hari ini, Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Diundur

“Ini menjadi win-win solution. Kalau paruh waktu, tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” ujar Guspardi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian formasi yang akan dibuka, yang jika ditotal lebih dari satu juta.

Instansi Pusat

  • CPNS Dosen: 15.858
  • CPNS Tenaga Teknis lainnya: 18.595
  • P3K Dosen: 6.742
  • P3K Tenaga Guru: 12.000
  • P3K Tenaga Kesehatan: 12.719
  • P3K Tenaga Teknis lainnya: 15.205

Instansi Daerah

  • P3K Guru: 580.202
  • P3K Tenaga Kesehatan: 327.542
  • P3K Tenaga Teknis lainnya: 35.000
  • Alokasi PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …