Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September ini, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
Pendafataran CPNS 2023 akan dibuka. Berikut info lengkap seputar syarat dan cara daftar CPNS 2023. (Foto: Kabar inspirasi)

Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September ini, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Siwindumedia.com – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka oleh Pemerintah pada September 2023. Terakhir, Pemerintah masih menunggu proses validasi formasi dari beberapa kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Sembari menunggu pengumuman detail yang akan diputuskan pada September, para calon peserta dapat mempersiapkannya dengan baik. Total kuota seleksi CPNS 2023 yang diusulkan mencapai 1.030.000.

Pendaftaran CPNS juga dibuka dengan berbagai jalur. Jalur-jalur tersebut yakni formasi umum, formasi cumlaude, formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, dan formasi disabilitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas menyampaikan dari jutaan kuota tersebut, terdapat 80 persen kuota diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sisanya yakni untuk para lulusan baru. Pihaknya menyampaikan, kebutuhan CPNS sebenarnya sebanyak 1.030.751.

Di dalamnya sebanyak 15.858 CPNS dosen, 18.595 CPNS tenaga teknis, dan 6.742 untuk PPPK dosen dan posisi PPPK tenaga guru sebanyak 12.000. Kemudian untuk tenaga daerah, terdapat kuota PPPK Guru sebanyak 580.202, PPPK tenaga kesehatan 327.542. Berikutnya ada PPPK tenaga teknis lainnya sebanyak 35.000. alokasi PNS sekolah kedinasan sebanyak 6.259.

Baca Juga:  Jelang Rekrutmen CPNS & PPPK 2023 Dibuka, Yuk Cek Gaji Terkininya!

Jika Anda tertarik untuk mendaftar CPNS kali ini, tentu ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, antara lain syarat peserta dan berkas, di antaranya:

Syarat dan Dokumen CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 memuat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelamar. Syarat tersebut berupa syarat usia, nilai, hingga dokumen yang diperlukan. Berikut ini uraian lengkap mengenai hal tersebut.

1. Syarat Pendaftaran CPNS 2023

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk pendaftar jenjang SMA/SMK
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS maupun swasta.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Tidak pernah menyalahgunakan narkoba.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan.
  • Sehat secara rohani maupun jasmani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

2. Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

  • Fotokopi Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Fotokopi/scan KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Pas Foto Formal
  • Riwayat Hidup
  • Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
  • Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar
Baca Juga:  Dibuka Bulan Depan, Berikut ini Formasi CPNS 2023 Kemenag dan Syarat Ketentuannya

3. Persyaratan Khusus Beberapa Formasi

  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga diangkat sebagai PNS.
  • Tidak buta warna parsial maupun total.
  • Tidak cacat fisik maupun mental.
  • Tidak memiliki kelainan orientasi seksual maupun perilaku.
  • Tidak bertato.
  • Tidak bertindik khusus laki-laki.
  • Memiliki Berat Massa Index yang ideal.
  • Tinggi badan minimal 160 bagi laki-laki dan 155 bagi perempuan.
  • Memiliki ijazah komputer.
  • Kemampuan bahasa asing dibuktikan dengan TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.
  • Melampirkan bukti sertifikasi universitas dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dari BAN PT minimal B.
  • Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75.

Cara Mendaftar CPNS 2023

Adapun tata cara melakukan pendaftaran CPNS 2023 yang perlu diketahui. Berikut ini langkah-langkah lengkapnya:

  1. Membuat akun di situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Melengkapi informasi NIK, No KK, No HP, dan email aktif.
  3. Login kembali dengan akun yang dibuat.
  4. Lengkapi data diri dan unggah pas foto.
  5. Pilih jenis seleksi CPNS yang akan diikuti.
  6. Pilih formasi yang akan diikuti dan terbuka.
  7. Unggah dokumen yang diperlukan atau sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.
  8. Periksa kembali kebenarannya dan cetak kartu tersebut. Pendaftaran selesai.
Baca Juga:  Ini Alasan BKN Wajibkan Daftar CPNS 2023 Pakai Materai Elektronik

Mengenai informasi lebih lanjut, sahabat Siwindumedia.com bisa mengakses sscasn.bkn.go.id. Selamat berjuang menjadi ASN!

Cek Juga

Manuver Penggantian Pj Bupati Kuningan, Uha: Senjata Makan Tuan

Manuver Penggantian Pj Bupati Kuningan, Uha: Senjata Makan Tuan

SiwinduMedia.com – Penggantian mendadak Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Iip Hidajat MPd disinyalir telah …