Siwindumedia.com – Kabar baik bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Sebab, Pada bulan ini, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosail (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Padah tahap 3 ini, setidaknya ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bansos.
Mengutip informasi di indonesia.go.id, bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.
Untuk diketahui, bansos PKH disalurkan oleh pemerintah dalam empat tahap, yang mana tahap pertama sudah dicairkan pada Januari-Maret 2023. Kemudian tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap terakhir akan diberikan pada Oktober-Desember 2023.
Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai hak penerima, dari Rp 200.000 hingga Rp 3 juta. Mengingat pencairan Bansos PKH tahap 3 mulai dilakukan bulan ini, maka masyarakat diminta secara berkala untuk mengecek informasi pencairan Bansos PKH.
Kategori penerima Bansos PKH
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Berikut daftarnya:
1. Kategori balita usia 0–6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Syarat penerima bansos PKH 2023
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara mengecek penerima bansos PKH 2023
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau silahkan klik link di bawah ini:
CEK BANSOS1. Login tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
4. Klik tombol ‘Cari Data’.
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.
Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM. Besaran nominal bansos PKH bervariasi tergantung kategori diatas.