Siwindumedia.com – Baru-baru ini media sosial dibuat heboh oleh unggahan viral seorang pengacara bernama Aditya Dwi Putra dengan akun @adityadwiputras yang mengunggah foto sebotol wine. Namun, unggahan tersebut langsung menjadi sorotan karena wine dalam foto tersebut disebut halal.
“Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdullilah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,” kata akun tersebut.
Unggahan ini pun langsung jadi kontroversi. Pasalnya belum pernah ada sejarahnya minuman yang mengandung alkohol seperti ‘wine’ disebut halal.
Namun sebagian pihak menyebut halalnya produk wine dengan merk Nabidz tersebut lantaran melalui jalur self declare atau hanya berdasar keterangan produsen. Juga, sebagian netizen menduga demikian merupakan strategi jualan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai isu viral wine halal tersebut. Mereka langsung membantah jika minuman yang viral di Instagram itu dapat disebut halal.
MUI dalam keterangannya menyatakan informasi mengenai minuman wine halal ini adalah ‘berita yang salah’.
“MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine/khamar,” kata mereka melalui unggahan akun Instagram @halalcorner pada Selasa, 25 Juli 2023.
MUI juga menyatakan jika fatwa halal yang dikeluarkan oleh akun @dityadwiputras itu bukan berasal dari lembaga mereka.
“Yang mengeluarkan fatwa halal adalah komite halal di bawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” ucap akun @halalcorner.
Komisi Fatwa MUI juga membahas pengajuan sertifikasi halal dari produsen minuman. Namun karena produk yang dihasilkan mereka adalah tasyabbuh dengan produk bir yang telah disepakati para ulama di MUI, maka lamaran tersebut ditolak.
“Ada satu produk yang dari segi bahan dan proses produksi yang digunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam kajian fatwa MUI, produk yang mirip dengan minuman bir itu telah disepakati haramnya dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan kemasan botolnya.”
Sertifikat halal yang diajukan oleh perusahaan tidak dapat kami proses, meskipun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena tidak menggunakan bahan yang haram,” ujar Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr.H. Hasanuddin AF, MA di tahun 2019.
Sama seperti MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa halalnya produk wine dengan merk Nabidz tersebut melalui jalur self declare atau hanya berdasar keterangan produsen. Sebab, pihaknya merasa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.
“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” lanjut Aqil menjelaskan.
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” tandasnya.