Siwindumedia.com – Dikutip dari laman resmi Komnas HAM, peristiwa Kerusuhan dua puluh tujuh Juli (Kudatuli) adalah peristiwa kekerasan yang terjadi di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada tanggal 27 Juli 1996.
Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 itu terjadi di Kantor Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kudatuli” pertama kali dimuat di tabloid
Swadesi dan kemudian luas digunakan oleh berbagai media massa. Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 merupakan salah satu peristiwa kelam yang tidak dapat dilupakan dalam sejarah politik Indonesia. Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 disebut juga dengan peristiwa Sabtu Kelabu (kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu).
Peristiwa Kudatuli itu sudah terjadi 27 tahun silam ketika rezim Suharto berada di puncak kekuasaan. Masih menjadi pertanyaan sampai sekarang, apa penyebab terjadinya peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 itu.
Kejadian kerusuhan, yang terlihat pada peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 itu adalah perebutan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. Meski demikian, banyak kalangan merasakan terdapat keganjilan terkait apa penyebab utama dari kerusuhan tersebut.
Sehari setelah terjadinya peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa, Komnas HAM melakukan investigasi. Dalam investigasi tersebut ditemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: 5 orang meninggal dunia, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, 136 orang ditahan. Komnas HAM juga menyimpulkan telah terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi manusia. Adapun kerugian materiil akibat tragedi Kudatuli 27 Juli 1996 diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, dan Kramat. Pemerintah saat itu menuduh aktivis PRD sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru kemudian memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara. Budiman Sudjatmiko mendapat hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara.
Untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 itu bukanlah perkara mudah. Komnas HAM menyebutkan, butuh dukungan politik dari semua pihak agar prosesnya tak terhambat seperti yang terjadi saat ini.
Hingga saat ini, kasus Kudatuli 27 Juli 1996 itu masih belum terungkap siapa dalang atau apa penyebab pasti di balik tragedi kerusuhan itu. Sementara itu, keluarga korban Tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) sampai saat ini masih terus menuntut adanya keadilan akan peristiwa tersebut.