Kantor Bawaslu Kuningan/ Foto : Iwan Setiawan / SiwinduMedia.com

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bacaleg Dilarang Pasang Nomor Urut di APK

SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan  Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu serentak 2024. Namun demikian, untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota belum keluar. Hanya saja terdapat sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Caleg yang sudah memasang nomor urut, dan ternyata itu dilarang oleh Bawaslu.

Ondin Sutarman, anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, kepada SiwinduMedia.com saat ditemui di kantornya, menjelaskan, secara regulasi tahapan saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, tetapi masih menunggu pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dari KPU Kuningan.

“Sekarang kan di lapangan Bacaleg dari berbagai partai sudah pasang alat peraga kampanye, itu menurut versi mereka. Baik Bacaleg Kabupaten, Provinsi sampai Pusat. Sebaiknya mereka menahan diri dulu, karena sekarang belum masa tahapan kampanye,” imbau Ondin, Kamis (27/7/23).

Dijelaskan Ondin, untuk masa kampanye sudah ditetapkan oleh KPU. Tahapan kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat ini tahapannya kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih. Kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan hanyalah sosialisasi partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.

Baca Juga:  Kartu Prakerja Gelombang ke-52 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

“Mereka hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan memasang bendera partai dengan nomor urut partainya. Perlu diketahui, Bacaleg itu baru diusulkan sebagai calon Legislatif, karena tahapan hari ini baru verifikasi faktual persyaratan administrasi dokumen Bacaleg oleh KPU,” jelasnya.

Lebih lanjut Ondin mengungkapkan, apabila ada baliho (APK) yang melanggar di lapangan itu sebagai pelanggaran terhadap etika. Ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah dan kewenangan ada dari Satpol PP untuk menertibkannya. Hal itu sudah dilakukan di wilayah perkotaan, yang kemudian akan dilakukan penertiban APK di Kecamatan-Kecamatan.

“Kepada Bacaleg dihimbau jangan dibiasakan pasang alat peraga di pepohonan, tiang listrik, dan tiang telepon, karena itu akan ada penertiban. Belajarlah tertib agar Pemilu ini juga tertib,” imbaunya lagi menegaskan.

Cek Juga

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

SiwinduMedia.com – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 01 Dian-Tuti, tiba-tiba menggelar …