SiwinduMedia.com – Kabar Duka tengah melanda instansi Kepolisian Republik Indonesia yaitu kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian. Peristiwa ini menimpa seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri asal Kabupaten Melawi yakni Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Insiden terjadi pada Minggu (23/7/2023), di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dimana pada saat itu Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas ditembak oleh dua rekannya yang sesama anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Polri menegaskan tak ada pertengkaran dalam kasus polisi tembak polisi itu.
Kabar tewasnya IDF viral di sosial media Instagram. Dalam sebuah unggahan akun @kamidayakkalbar memperlihatkan jenazah Bripda IDF di dalam peti mati. Diduga IDF mengalami luka bekas tembakan di belakang telinga.
Dalam narasi video itu disebut terduga pelaku yang menembak merupakan senior Bripda IDF yang bertugas di Densus 88 Antiteror di Jakarta.
Masih dalam video yang sama, dituliskan bahwa kejadian itu didasari pertengkaran antara Bripda IDF dan terduga pelaku yang kini masih ditangani oleh Densus 88 Antiteror sebagai kesatuannya.
Polri mengatakan salah satu tersangka telah dipatsus atau penempatan khusus.
“Saat ini penyidik Polres Bogor terus mendalami (kronologi). Nanti apakah dia ditemukan ada pidananya, yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai mengisi diskusi dialektika demokrasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Ramadhan menjelaskan proses pidana terhadap pelaku penembakan itu ditangani oleh Polres Bogor. Sementara itu, lanjut dia, proses etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya