Siwindumedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan sekitar 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Obat tradisional hingga kosmetik tersebut berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan karena mengandung bahan berbahaya.
“Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman,” tulis BPOM.
Dari temuan tersebut, BPOM mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tersebut. Selain itu, pelaku usaha yang memproduksinya akan diberi sanksi administratif dan menarik produknya dari pasaran.
Berikut 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
1. Obat Tradisional:
- Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
- Pegal Linu cap Akar Daun
- Sirandi (botol kaca)
- Sirandi (botol plastik)
- Liu Shen Shui (sakit perut)
- Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
- New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan:
- Feroglobin Kid Drops
3. Produk Kecantikan:
- CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
- CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
- LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
- BIOGOLD Night Cream