Siwindumedia.com – Baru-baru ini, beredar video viral di media sosial memerlihatkan bocah pengendara sepeda listrik meninggal dunia usai ditabrak mobil boks. Meski detail kejadian itu belum terungkap, namun perlu dipahami, anak sebaiknya tak diperkenankan membawa sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @mksinfo.official pada Rabu (27/7/2023), anak kecil pengendara sepeda listrik itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat dievakuasi kerabatnya.
Sayangnya, tidak diketahui persis di mana dan kapan peristiwa kecelakaan yang dialami anak kecil pengendara sepeda listrik tersebut.
Namun dari keterangan pengunggah video, kejadiannya berada di pinggir suatu ruas jalan raya di mana kondisi lalu lintasnya tampak dipadati kendaraan bermotor.
“Sekedar mengingatkan kepada orang tua untuk lebih tingkatkan pengawasan anak Anda bila memakai sepeda listrik, jangan biarkan mereka mengendarai sampai ke jalan raya,” tulis @mksinfo.official.
“Baru-baru ini viral seorang anak meninggal dunia setelah tertabrak mobil boks di jalan raya. Menurut informasi, korban yang mengendarai sepeda listrik itu hilang kendali dan keluar jalur,” sambungnya.
Saat berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 32 ribu likes dan dikomentari ribuan netizen.
Dilihat dari kolom komentar, rupanya banyak warganet mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat berpapasan dengan pengendara sepeda listrik yang masih anak-anak dan menjelaskan bahayanya.
Selain membahayakan pengguna jalan lain, sepeda listrik juga sebenarnya dilarang digunakan di jalan raya. Hal tersebut tertuang dalam aturan yang mengatur soal penggunaan sepeda listrik tertulis yang dengan jelas di Permenhub 45 Tahun 2020. Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda dan lajur lain yang memang dikhususkan untuk kendaraan berpenggerak listrik. Sementara kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, wilayah car free day, tempat wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Sedangkan di Pasal 4 dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
Menanggapi kejadian tersebut, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengingatkan bahaya bocah dibiarkan mengendarai sepeda listrik sendirian. Menurut dia, anak harusnya mendapat pengawasan khusus dari orang tua.
“Gunakan sepeda listrik hanya ketika sudah benar-benar layak dan memenuhi syarat. Orang tua juga memiliki peranan penting dalam menjaga dan memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya untuk tidak bermain di jalan umum dan menggunakan kendaraan listrik,” ujar Sony dilansir dari detikOto, Minggu (30/7/2023).
Menurut dia, ketika bertemu bocah yang mengendarai sepeda listrik, maka berikan dia jalan. Selain itu, pastikan untuk selalu berjaga jarak dan melakukan komunikasi dengan cara-cara yang mengejutkan mereka.
Lebih jauh, Sony juga mengungkap bahaya bocah dibiarkan naik sepeda listrik di jalanan umum. Selain membahayakan diri mereka sendiri, aksi tersebut juga bisa mengancam keselamatan orang lain.
“Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan,” terangnya.
“Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya,” kata dia menambahkan.