Siwindumedia.com – Bagi warga Kuningan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis bisa mendatangi layanan SIM keliling Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuningan.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuningan secara rutin menggelar kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. SIM Keliling diadakan setiap Hari Senin-Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan diadakan di sejumlah titik yang telah ditetapkan. Terkecuali hari Minggu, bertepatan dengan Car Free Day (CFD) SIM keliling ini dimulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
SIM Keliling adalah layanan alternatif untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai dengan namanya, layanan SIM keliling ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak berwenang. Dengan demikian, kamu tak perlu lagi repot mendatangi kantor SATPAS atau POLRES terdekat. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja.
Syaratnya hanya perlu membawa SIM asli yang masih berlaku dan foto copy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Memperpanjang SIM di SIM Keliling paling lama prosesnya memakan waktu 5 menit. Namun proses pemanggilannya yang memakan waktu cukup lama, yaitu sekitar 30 menit tergantung banyaknya pemohon SIM.
Jadwal Layanan SIM Keliling
Mengutip dari laman Instagram @samsatkuningan, berikut ini jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan selama Bulan Agustus 2023:
1. Hari Senin di Pasar Baru dan Purwasari
2. Hari Selasa di Ciniru dan Mandirancan
3. Hari Rabu di Darma dan Pasar Ciawigebang
4. Hari Kamis di DPMPTSP dan Cibingbin
5. Hari Jumat di Pasawahan dan Kramatmulya
6. Hari Sabtu di Purwasari dan Kramatmulya
7. Hari Minggu di Taman Kota dan Halaman Kantor Samsat
Waktu pelayanan
Senin-Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 10.00 WIB
Minggu : 06.00 – 09.00 WIB
Bagi warga yang SIM-nya akan habis masa berlakunya dan agar tenang dalam berkendara, maka segera diperpanjang dengan membawa persyaratannya.