Siwindumedia.com – Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya Senin (31/7/2023). Rocky dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Lisman menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi.
Dalam pelaporannya, pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Termasuk salah satunya flashdisk berisikan video pernyataan Rocky.
“Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi,” imbuhnya.
Selain Rocky, Relawan Indonesia Bersatu juga melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya.
Refly dilaporkan karena perannya menyebarluaskan pernyataan tak pantas Rocky ke akun YouTube miliknya.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan, makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Lisman.
“Refly punya channel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang hampir puluhan ribu nonton (video) YouTube tersebut, saat ini masih aktif,” sambungnya.