SiwinduMedia.com – Sepeda listrik kian marak dikendarai anak-anak tanpa didampingi orang dewasa, baik itu di komplek perumahan maupun di kampung-kampung.
Mungkin sebagian orang tua menganggap bahwa kendaraan ramah lingkungan satu ini adalah mainan yang aman bagi anak-anak mereka.
Kenyataannya, sepeda ini sebenarnya dirancang untuk digunakan orang dewasa yang memiliki keterampilan mengemudi dan kesadaran atas peraturan lalu lintas di jalan. Sementara itu, anak-anak sudah pasti belum memenuhi kriteria tersebut.
Tak jarang anak-anak yang mengendarai sepeda listrik tersebut kebut-kebutan dan masuk ke jalan raya yang mengakibatkan was-was pengguna jalan raya yang dikhawatirkan menabraknya.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Menurutnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya akan mengganggu pengguna jalan raya lainnya.
“Terkait sepeda listrik kami mengacu pada Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 45 Tahun 2020. Itu menjelaskan tentang sepeda listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus seperti lajur khusus sepeda,” ujar Vino Lestari, Selasa (2/8/2023).
Untuk usia penggunaan sepeda listrik sendiri sudah diatur jika usia minimal pengguna sepeda listrik yaitu 12 tahun. Untuk pengendara sepeda listrik umur 12-15 tahun itu tetap harus didampingi oleh orang dewasa.
Vino menuturkan bahwa jika atas dasar Permenhub tersebut seyogyanya untuk sepeda listrik belum dapat digunakan dijalan raya yang banyak lalu lalang kendaraan. Sepeda listrik juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali yang dilengkapi tempat duduk penumpang.
“Sampai saat ini kami hanya sebatas memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar berhati-hati saat menggunakannya di jalan raya,” tegas AKP Vino Lestari.