Polri Segera Tentukan Status Panji Gumilang, Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. (Foto: viva.co.id)

Dijerat Pasal Penistaan Agama, Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

SiwinduMedia.com –Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf shalat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Pimpinan Ponpes Al-zaitun Panji Gumilang akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Penetapan tersangka usainya penyelidikan Panji Gumilang selama 4 jam, mulai pukul 15.00 sampai 19.00 WIB oleh penyidik direktorat umum Bareskrim Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Panji ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Baca Juga:  Ada Gerhana Bulan Penumbra Pekan ini, Bisa Dilihat juga di Wilayah Ciayumajakuning!

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi pihak Bareskrim Polri.

Cek Juga

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

SiwinduMedia.com – Guna benar-benar menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan mencerdaskan, khususnya di kalangan para …