Siwindumedia.com – Tahapan seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sudah selesai. Menurut rencana pengumuman seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan diumumkan pada hari ini atau Kamis (3/8/2023).
Peserta seleksi IPDN dapat melihat pengumuman melalui laman https://spcp.ipdn.ac.id/2023. Kuota calon praja IPDN tahun 2023 ini berjumlah 534 orang.
Ratusan praja yang bakal lolos lewat pengumuman hari ini akan ditempatkan sesuai kuota wilayah yang ada. Setiap provinsi mempunyai kuota yang berbeda dalam seleksi IPDN 2023.
Untuk kuota terbanyak dimiliki oleh Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 38 orang. Kuota mahasiswa IPDN tahun 2023 jauh menurun dibandingkan sebanyak 1.164 calon praja pada tahun 2022.
Tes Seleksi IPDN 2023 terdiri dari empat tahap dengan sistem gugur. Empat tahapan seleksi IPDN itu adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Kesehatan Tahap I, Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran, serta Pantukhir yang meliputi Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran, Tes Kesehatan Tahap II, dan Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan.
Cara cek pengumuman hasil IPDN 2023
Berikut cara cek pengumuman hasil IPDN 2023:
1. Buka laman https://spcp.ipdn.ac.id/2023.
2. Klik ‘Pengumuman’.
3. Pilih Pengumuman Pemantauan Akhir (Pantukhir).
4. Pilih Provinsi.
5. Nama peserta yang lolos akan muncul di provinsi dimana dia mendaftar.
Kuota IPDN tahun 2023 untuk masing-masing provinsi
Berikut kuota calon praja IPDN untuk masing-masing provinsi pada tahun 2023:
- Aceh: 23 orang
- Bali: 9 orang
- Banten: 8 orang
- Bengkulu: 10 orang
- DI Yogyakarta: 7 orang
- DKI Jakarta: 8 orang
- Gorontalo: 7 orang
- Jambi: 11 orang
- Jawa Barat: 27 orang
- Jawa Tengah: 35 orang
- Jawa Timur: 38 orang
- Kalimantan Barat: 14 orang
- Kalimantan Selatan: 13 orang
- Kalimantan Tengah: 14 orang
- Kalimantan Timur: 10 orang
- Kalimantan Utara: 7 orang
- Kepulauan Babel: 7 orang
- Kepulauan Riau: 7 orang
- Lampung: 15 orang
- Maluku: 11 orang
- Maluku Utara: 10 orang
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 10 orang
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 22 orang
- Papua Barat Daya (non OAP): 2 orang
- Papua Barat Daya (OAP): 6 orang
- Papua Barat (non OAP): 2 orang
- Papua Barat (OAP): 7 orang
- Papua (non OAP): 2 orang
- Papua (OAP): 9 orang
- Papua Pegunungan (non OAP): 2 orang
- Papua Pegunungan (OAP): 8 orang
- Papua Selatan (non OAP): 2 orang
- Papua Selatan (OAP):4 orang
- Papua Tengah (non OAP): 2 orang
- Papua Tengah (OAP): 8 orang
- Riau: 12 orang
- Sulawesi Barat: 7 orang
- Sulawesi Selatan: 24 orang
- Sulawesi Tengah: 13 orang
- Sulawesi Tenggara: 17 orang
- Sulawesi Utara: 15 orang
- Sumatera Barat: 19 orang
- Sumatera Selatan: 17 orang
- Sumatera Utara: 33 orang