SiwinduMedia.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilakukan hari ini Minggu, 6 Agustus 2023. Jajaran pemerintah daerah bersama tim melakukan monitoring ke beberapa desa, yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Wabup M. Ridho Suganda, dan Sekda Dian Rachmat Yanuar.
Saat diwawancara SiwinduMedia.com Sekda Kuningan mengatakan, Jajaran Pemerintah dibagi beberapa tim untuk meninjau kondusifitas kelangsungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang di selenggarakan 94 desa di 31 kecamatan Kabupaten Kuningan.
“Panitia agar menjalankan tugasnya sesuai regulasi, jangan sampai memberikan celah. Misalnya memberikan ruang kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang usianya kurang dari 17 tahun, dan bagi pendatang minimal berdomisili 6 bulan. Serta untuk memperhatikan Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti orang tua yang tidak memiliki KTP namun warga setempat,” ungkap Sekda, Minggu (6/8/23).
Sekda Dian mengingatkan untuk tetap waspada dengan melakukan deteksi sedini mungkin. Ketika ada persoalan, segera komunikasikan dengan pihak terkait untuk menyelesaikannya. Tak ketinggalan, jaga kesehatan panitia dan petugas keamanan.
“Karena terjadi tensi menjelang Pemilu atau tahun politik. Oleh karena itu, lakukan jalinan komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa. Koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pilkades dengan 254 calon kepala desa tanpa adanya kendala,” harapnya.
“Ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini, antara lain adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada. Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades,” lanjutnya.
Kemudian, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.