Siwindumedia.com – Dalam setiap Pemilihan Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Debat pasangan calon dibutuhkan bagi para calon pemilih. Sebab, mereka dapat mengetahui kualitas pasangan calon terhadap masalah tertentu.
Tidak sekadar pemahaman, para calon pemilih dapat juga mengetahui kemampuan pasangan calon dalam memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
“Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta,” mengutip Pasal 51 PKPU No. 15 tahun 2023.
Debat capres biasanya digelar dalam masa kampanye. Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu serentak 2024 berlangsung selama 75 hari, yakni dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Pada Pilpres 2019 lalu, debat capres-cawapres digelar sebanyak 5 kali. Mulai dari Januari, Februari, Maret, hingga April 2019.
Debat dilakukan dalam rentang masa kampanye yang berlangsung sejak 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019 atau selama 202 hari.
Materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.
Moderator debat pasangan calon presiden-wakil presiden harus berasal dari kalangan profesional dan akademisi. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.
Moderator debat nanti dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dari masing-masing tim kampanye capres-cawapres.
“Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon,” bunyi Pasal 52 Ayat (3) PKPU No. 15 tahun 2023.
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan hadir, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Misalnya, jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.