Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online, Apakah Nama Kamu Sudah Terdaftar
Jika kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id (Foto: Pemkab Kebumen)

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online, Apakah Nama Kamu Sudah Terdaftar?

Siwindumedia.com – Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat kini sudah bisa mengecek secara online untuk memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.

KPU memang telah menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai DPT atau belum.

Menurut KPU, hal ini sangat penting untuk dilakukan karena ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai DPT, namun namanya belum ada di DPT. Sehingga dengan melakukan pengecekan secara mandiri, maka Anda dapat mengantisipasi hal tersebut.

Ternyata cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan secara online. Cara cek data pemilu 2024 bisa dilakukan dengan dua cara, yang pertama adalah melalui KPU atau infopemilu.kpu.go.id.

Lalu yang kedua adalah melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Penjelasan mengenai cara cek DPT Pemilu 2024 selengkapnya bisa Anda simak melalui ulasan di bawah ini.

Baca Juga:  35 Caleg PPP Kabupaten Ciamis, Pastikan Dukungan Untuk Arya Permana Graha

Cara Cek DPT Pemilu 2024

Cara cek DPT Pemilu 2024 sebetulnya cukup mudah, karena KPU mempunyai laman yang terhubung secara langsung dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Dengan begitu, data masyarakat langsung terhubung dengan data yang dimiliki oleh KPU.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

– Pertama, silakan Anda mengunjungi laman resmi KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

-Lalu, Anda bisa memilih menu Pilih “Cek DPT Online”.

– Anda dapat juga mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id dan nantinya, akan muncul “Pencarian Data Pemilih”.

– Silakan Anda memasukkan beberapa data: Kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

– Atau cara lainnya adalah dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir untuk melakukan pengecekan dalam laman tersebut.

– Lalu silakan klik “Pencarian”.

Bagi masyarakat yang namanya sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan. Namun, jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Partai Golkar Mulai Bekali Ratusan Calon Saksi

Ingat, jika ternyata Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, pastikan Anda segera membuat laporan ke laman laporpemilih.kpu.go.id.

Demikianlah cara cek DPT Pemilu 2024 secara online yang mudah dan cepat. Atau Anda juga bisa melakukan pengecekan secara manual dengan cara mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengecek DPT Pemilu 2024 yang ditempel.

Cek Juga

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

SiwinduMedia.com – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 01 Dian-Tuti, tiba-tiba menggelar …