Siwindumedia.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolah oleh MA. MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA.
Warganet menilai, jika putusan hukuman kepada para terdakwa kematian Brigadir J memang sudah diduga bakal menjadi seperti saat ini, yakni hukuman bisa menjadi ringan. Bahkan, warganet juga menduga bisa saja nanti Ferdy Sambo bakal bebas.
“Lo punya duit, lo punya kuasa,” sindir netizen.
“Udah ketebak dari awal,” ujar yang lain.
“Sudah tahu pak endingnya gimana,” ujar netizen di unggahan akun TikTok @sedihrianahyadi.
“Bentar lagi lulus, karena alasan kelakuan baik,” ungkap netizen.