Siwindumedia.com – Rocky Gerung, kembali menjadi sorotan, setelah pernyataannya dalam acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, pada 29 Juli 2023 yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Buntut dari pernyataan tersebut, akhirnya berujung dengan pelaporan oleh sekelompok masyarakat terhadap Rocky Gerung.
Dikutip dari detiknews, berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023), gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.q
Dilansir dari video berita Kompas TV, Ketua Gerindra, sekaligus Mentri Pertahanan Prabowo Subianto, ketika wawancara dengan awak media. Senin, (7/8/2023) menyampaikan pandangannya mengenai kasus yang sedang menimpa Rocky Gerung.
Rocky Gerung sebagai seorang Akademisi, tokoh intelektual, tak sepatutnya melontarkan pernyataan ‘bajingan tolol’ ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terlepas mempunyai pandangan yang dia yakini apapun, terhadap Pak Jokowi. Tak seharusnya mengeluarkan pernyataan demikian.
“Sebuah pernyataan yang keliru, dan sangat tidak tepat. Diucapkan dari seorang tokoh akademisi, intelektual dan ahli filsafat,” ujar Prabowo.
Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Agustus 2023, Ia digugat atas perbuatan melawan hukum.
Mengupas kata bajingan, menjadi bahasan yang sangat menarik. Kata Bajingan akan menjadi makna yang positif atau sebaliknya, tergantung dari sisi mana kita akan membedah nya.
Atau kata bajingan, akan kita jadikan gambaran sebagai penilaian moral untuk seseorang. Ketika terjadi proses komunikasi dikehidupan sosialnya dengan menggunakan kata bajingan ini.
Kata bajingan muncul dari sebuah produk budaya dalam masyarakat Jawa. Tentu saja perlu dipahami bahwa banyak istilah dalam bahasa merupakan produk dari apa yang ada di masyarakat. Sebab, bahasa sendiri adalah produk dari budaya.
Kata bajingan merujuk pada sebuah q yang ada dalam masyarakat Jawa. Bajingan artinya sopir atau pengendali dari moda transportasi tradisional masyarakat Jawa yaitu gerobak sapi.
Singkatnya, bajingan adalah sebutan untuk orang yang mengendalikan gerobak sapi.
Kata Bajingan sendiri diperkirakan sudah muncul dan berkembang pertama kali di wilayah Jawa, terutama Jawa Tengah, sebelum era kekuasaan Sultan Agung.
Pada masa keemasannya, peran para bajingan sangat vital bagi kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan jawa yang mayoritas memiliki pekerjaan sebagai petani.
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bajingan diartikan sebagai penjahat, pencopet atau makian untuk orang yang kurang ajar.
Dalam buku “Mengulas yang Terbatas, Menafsir yang Silam” karya Mahasiswa Prodi Sejarah Universitas Sanata Dharma 2015, bajingan dalam KBBI merujuk kepada kata dasar bajing yang berarti tupai, yakni binatang pengerat yang sering mencuri kelapa dan dianggap sebagai pengganggu masyarakat.
Kata bajing kemudian diturunkan menjadi kata bajingan untuk menggambarkan sifat jahat dari seseorang yang menjadi sumber keresahan lingkungan masyarakat.
Tentu makna bajingan sebagai produk budaya masyarakat Jawa dengan makna menurut KBBI telah bergeser sangat jauh.
Setidaknya, sekarang bisa memahami bahwa kata bajingan setidaknya memiliki dua makna. satu dengan konotasi positif berdasarkan sejarah awal kemunculan kata dan satu lagi berkonotasi negatif sesuai dengan arti dari KBBI.