Siwindumedia.com – Sempat viral, unggahan salah seorang warganet melalui akun Twitter @convomfs. Dimana dalam ceritanya dia menemukan obat di kantong celana sekolah adiknya.
Spontan unggahan tersebut mendapat banyak respon. Salah satunya yang menyebutkan bahwa obat tersebut adalah obat pereda nyeri Tramadol.
Seperti dikutip dari Kompas.com, per Januari 2023, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 2,1 juta kali dan disukai oleh 16.100 warganet.
Ahli penyakit dalam sekaligus Chairman Junior Doctor Network (JDN) Indonesia, dr Andi Khomeini Takdir membenarkan bahwa obat dalam unggahan itu merupakan Tramadol.
“Obat nyeri dan bukan obat bebas, harus dengan resep dokter,” kata Andi.
Ia menjelaskan, obat ini bekerja dengan menghambat penghantar sinyal rasa nyeri di sistem saraf pusat.
Andi juga mengingatkan, penggunaan Tramadol harus dilakukan dengan hati-hati karena termasuk golongan opioid. Tramadol menurut penjelasan Andi bisa membuat kecanduan jika dikonsumsi di luar batas penggunaannya.
Terkait penyalahgunaan obat tramadol, baru-baru ini heboh pemberitaan. Sebuah Desa yang ratusan warganya, terjerat kecanduan obat terlarang jenis eksimer dan tramadol.
Desa tersebut adalah Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Kepala Desa setempat, Endang Macan Kumbang, membenarkan bahwa banyak dari warganya yang kecanduan obat-obatan tersebut.
Fakta yang mencengangkan adalah, pelaku atau bandar ini menjual obat-obatan terlarang kepada berbagai kelompok usia, dari anak-anak SD dan bahkan para lansia.
“Awalnya menawarkan obat-obatan tersebut secara gratis, dengan klaim bahwa obat-obatan tersebut dapat meningkatkan stamina dan semangat kerja,” ujar Endang.
Akhirnya banyak dari mereka yang tergoda untuk mencoba obat tersebut sebelum melakukan aktivitas pertanian mereka.
Dirasa ini sudah menjadi suatu aktivitas yang tidak bisa didiamkan dan harus segera diambil tindakan tegas. Endang mengadakan pertemuan darurat dengan seluruh warga di aula Desa.
Pemerintahan Desa Mulyajaya, mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) nomor 03 tahun 2013, yang melarang segala bentuk perjudian, perilaku zinah, keadaan mabuk, serta konsumsi obat terlarang dan narkotika.
Kisah mengerikan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat mengancam masa depan generasi muda hingga kaum lansia.
Sementara untuk obat jenis eksimer, Psikiater dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Charles E Damping mengatakan, eksimer atau chlorpromazine adalah obat anti-psikotik, biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.
Obat ini memiliki beberapa efek samping, salah satunya membuat penggunanya tertidur.
“Salah satu efek sampingnya itu bersifat sedatif, menidurkan. Jadi kalau minum itu bisa teler,” ujar Charles.
Charles berujar, lamanya waktu tak sadarkan diri yang dialami tiap pengguna eksimer berbeda-beda. Bagi yang biasa mengonsumsi alkohol dan pernah menggunakan eksimer sebelumnya, orang tersebut akan tertidur beberapa jam.
“Tetapi kalau orang itu belum pernah makan obat (eksimer) sama sekali, waduh, itu mungkin bisa 2-3 hari enggak bangun,” kata dia.