Siwindumedia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Amar putusan: PK tidak diterima,” bunyi status perkara nomor 120 PK/TUN/2023, sebagaimana dikutip situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023).
Majelis hakim di MA untuk mengadili PK yang diajukan DPP PRIMA itu adalah Irfan Fachruddin (Ketua), serta Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota.
Sebelumnya, PRIMA menempuh PK ke MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.
Putusan itu menolak gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan karena Prima tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, perkara itu berbeda dengan yang ditangani PN Jakpus, di mana majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Prima untuk penundaan pemilu.
Dalam perkara yang sebelumnya ditangani PN Jakpus itu pada proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan termohon yakni KPU. PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus, sehingga penundaan pemilu pun batal dilakukan.
PT DKI beralasan membatalkan putusan nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 dengan alasan PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara tersebut.
Prima pun mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI tersebut. Pada 28 Mei lalu, Jubir MA Suharto mengatakan berkas permohonan kasasi yang diajukan Prima sudah diterima pihaknya.