Siwindumedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke bakal segera dipanggil dan diperiksa.
Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
“Yang pasti itu akan dipanggil, baik itu sebagai saksi maupun tersangka pasti akan dipanggil,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (11/8/2023).
Namun demikian, kata Ali, pihaknya masih menunggu jadwal pemanggilan pemeriksaan Max dan dua tersangka lainnya dari tim penyidik.
“Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat buktinya. Nanti setelah cukup, pasti dilakukan penahanan. Karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan kan, kecuali sakit permanen,” pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.
“Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 – 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).