Tegas! Pertamina Beri Sanksi SPBU Penyelundup BBM dan Agen LPG Nakal
Foto ilustrasi: apahabar.com

Tegas! Pertamina Beri Sanksi SPBU Penyelundup BBM dan Agen LPG Nakal

Siwindumedia.com – PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan sejumlah mitra menyusul temuan tindak pidana penyelundupan puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini muncul setelah Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai, Medan, sebelumnya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal. Tak hanya itu, Polrestabes Medan juga menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/8/2023) lalu.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi,” ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Freddy Anwar melalui siaran pers, Minggu (13/8/2023).

Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal, serta pada pangkalan dan agen LPG yang terbukti melakukan pengoplosan.

“Praktik penyelundupan BBM dan pengoplosan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Karena itu, Pertamina terus mengawal kasus tersebut,” cetusnya.

Baca Juga:  Waduh! Harga BBM Pertamina Naik per 1 September 2023, Ini Daftar Harganya

Di Sumatera Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas HET di Pangkalan an Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, pada Sabtu (12/8/2023).

Narotama lebih lanjut menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di Bulan September.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik Lebaran 2023

Selain itu, Narotama menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka, maka Narotama pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.

“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.

Cek Juga

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

SiwinduMedia.com – Guna benar-benar menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan mencerdaskan, khususnya di kalangan para …