SiwinduMedia.com – Setelah video seekor anjing yang dipasang bendera merah putih di kalung lehernya viral. Akhirnya polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing. Dikutip dari Wartakotalive.com.
“Pelaku berinisial RH (22), memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir,” kata Bimo.
RH, pelaku pemasang bendera tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jum’at 11 Agustus 2023.
Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, sebut Bimo pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.
“Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir,” sebut Bimo.
Bimo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.
Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya memeriahkan 17 Agustus.
Kasus yang dialami RH mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris. Minggu (13/8/2023), melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.
“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.
Ia telah meyiapkan tim pengacara Hotman 911 untuk bela RH. Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.
RH warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria itu terancam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.
“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911. Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.