SiwinduMedia.com – Posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dijabat HM Nurdijanto SH MSi terancam digeser. Bahkan 4 Pimpinan DPRD telah menandatangani surat usulan pergantian Sekwan sejak 10 November 2021.
Wakil Ketua DPRD Kuningan dari Fraksi Gerindra, H Dede Ismail SIP, menunjukkan bukti adanya surat usulan tersebut melalui WA Grup Pojok Gedung Rakyat, yang kini tak diketahui siapa adminnya. Grup tersebut dibentuk sejak DPRD Kuningan pada periode 2009-2014.
Surat resmi DPRD Kuningan tertanggal 10 November 2021 lalu itu, kini menyebar ke publik dan dinyatakan bukan hoax oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan dari Fraksi Gerindra, H Dede Ismail. Bahkan Dede Ismail memperjelas bahwa benar surat itu telah ditandatangani oleh 4 pimpinan DPRD.
“Iya itu (surat, red) valid, masa hoax. Itu masih berlaku. Kalau memang rujukan dari Bupati harus membuat surat baru tidak masalah. Tadi lewat komunikasi via telpon 4 pimpinan dan para Ketua Fraksi sudah sepakat dan setuju untuk usulan mutasi Sekwan,” kata Dede, Selasa (15/8/2023).
“Saat itu pertimbangannya karena tidak ada mutasi,” imbuhnya.
Ikut menguatkan, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Menurut Zul, sapaan akrabnya, pembuatan surat usulan tersebut hanya untuk ditujukan kepada Bupati dan memang sudah sesuai dengan kewenangan DPRD.
“Ya itu usulan tahun 2021 sesuai dengan kewenangan DPRD. Ya sebenarnya itu surat hanya ditujukan ke Bupati, kami belum melakukan usulan baru,” tutur Zul.
“Selama itu (surat, red) belum dicabut, berarti masih berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, dalam surat usulan penggantian Sekwan yang ditandatangani 4 pimpinan DPRD, terdiri dari Nuzul Rachdy selaku Ketua dan 3 Wakil Ketua lainnya, yakni H Dede Ismail, Hj Kokom Komariyah dan H Ujang Kosasih, menyebutkan, pertimbangan usulan pergantian Sekwan tak lain dalam rangka memperlancar tugas dan fungsi DPRD, termasuk soal administrasi kesekretariatan dan keuangan.