Siwindumedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan itu diajukan warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8/2023).
MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
MK menimbang penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi terkait isu-isu politik identitas.
Walaupun demikian, hakim Saldi Isra mengatakan, pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti ada pemisahan antara agama dengan institusi negara. “Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi,” ujarnya.