SiwinduMedia.com – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2023. Dengan Nomor: PAS-1380, 1387, 1388, 1389, 1390.PK.05.04. Tahun 2023, tentang pemberian Remisi Umum (RU).
Kamis (17/8/2023), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kuningan, memberikan Remisi Umum untuk warga binaannya. Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, pada tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya guna memperingati proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Upacara Pemberian Remisi yang bertempat di Aula Lapas II A Kuningan itu, dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, SH MSi, Setda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi, Wakil Ketua II DPRD Kuningan H Dede Ismail, SIP, Dandim 0615/Kuningan Letkol Inf Bambang Kurniawan, SE MA, Kepala BNN Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah SH MM, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Lusiana Amping, SH MH, Kapolres Kuningan diwakili, tokoh agama, beserta seluruh tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya Kalapas Kuningan, Kurnia Panji Pamekas menyampaikan, HUT RI yang ke-78 ini mengangkat tema terus melaju untuk Indonesia maju.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Indonesia. Terkhusus warga binaan di Lapas kelas II A Kuningan, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu pemberian remisi.
“Pemberian revisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan, bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas kelas II A Kuningan, dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Panji.
Adapun warga binaan pemasyarakatan Lapas II A Kuningan, saat ini jumlah seluruh warga binaan adalah 536 orang. Jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah 458 orang.
“Narapidana yang mendapatkan remisi pertama atau sering dikatakan dengan RU 1, variasi potongan dari 1 bulan sampai 5 bulan sebanyak 450 orang. Sedangkan untuk kategori RU 2 atau mendapatkan remisi langsung bebas, variasi dari 2 bulan sampai 5 bulan sebanyak 8 orang. Total keseluruhan yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 sejumlah 458 orang. Yang bebas langsung hari ini mendapatkan remisi umum tahun 2023 sejumlah 7 orang,” papar Panji.
Lapas II A Kuningan, mempunyai program-program untuk warga binaannya. Yang pertama, dalam kegiatan pembinaan kemandirian salah satunya ada pembinaan agama, perawatan dan pelayanan kesehatan, kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan kuningan KPAT Kuningan dan Jamkesda.
Sementara kata Panji, untuk pembinaan kemandirian peternakan sapi perah, bekerjasama dengan KPU Karya Nugraha Cigugur. Kita juga ada lahan SAE, yaitu lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi.
“Didalamnya ada peternakan ayam, peternakan kambing, budidaya ikan lele dan ikan nila, budidaya anggur, terong, tomat, sawi, dan cabe rawit,” jelasnya.
Untuk bidang perbengkelan, ada pembuatan baju batik, pembuatan kursi anyam, otomotif pembuatan karya seni dari bahan bekas, pembuatan jahe merah, serta cucian mobil dan motor.
Saat ini jumlah pegawai Lapas II A Kuningan, sebanyak 79 orang terdiri dari Aparatur Sipil Negara laki-laki 69 orang dan Aparatur Sipil Negara perempuan 10 orang.
“Alhamdulillah, dengan formasi pegawai tersebut, situasi kondisi di Lapas kelas II A Kuningan tetap aman dan terkendali,” tegas Panji.
Sementara itu, Adi Umar warga binaan asal Cirebon, masuk Lapas Kuningan karena pasal 365. Kepada SiwinduMedia.com, menyampaikan rasa senang, dan bahagianya, bisa mendapatkan remisi bebas pada tahun ini.
“Alhamdulillah, saya bisa pulang dan bisa berkumpul dengan keluarga,” kata Umar sambil tersenyum.