Siwindumedia.com – Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) kembali menagih utang pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng yang sampai dengan saat ini masih belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp 344 miliar.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, apabila Kemendag tak kunjung membayarkan utangnya itu, maka Aprindo akan lepas tangan jika 31 perusahaan ritel yang terdiri dari 45.000 gerai toko di seluruh Indonesia menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.
Adapun 31 perusahaan ritel yang tergabung diantaranya, ungkap Roy, Alfamart, Indomaret, Hypermart, Transmart, hingga Superindo.
Roy menyampaikan lagi bahwa pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen hingga langkah terakhir akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kemudian ini hasil dari meeting dengan 31 peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo. Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng,” kata Roy dalam konferensi pers di Kartika Chandra Hotel, Jumat (18/8/2023).
Namun demikian, Roy mengaku belum mengetahui kapan peritel akan melakukan pemotongan tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Meski begitu, Roy mengatakan Aprindo tidak bisa lagi membendung keresahan dari para pengusaha. Jadi langkah-langkah tersebut tergantung dari keputusan perusahaan.
“Saat ini Aprindo sudah gak bisa membendung keresahan anggota. Kita gak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh peritel, bukan Aprindo,” jelasnya.
Dampaknya jelas akan mempengaruhi stok minyak goreng di ritel. Roy mengatakan jika ritel memotong tagihan dari distributor alasannya sebagai ganti selisih harga yang belum dibayarkan Kemendag. Karena alur pembayaran rafaksi itu melalui produsen.
Lebih lanjut, apabila utang rafaksi tersebut tak kunjung dibayarkan, Roy menyebut pihaknya tidak akan segan-segan untuk membawa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa perusahaan peritel kepada Aprindo.
“Sampai saat ini Kemendag tidak ada itikad baik buat bayar makanya dikasih semua keputusan di tangan peritel. Aprindo tinggal menunggu apa kata peritel dan akan siap ketika 31 perusahaan ritel bilang kami berikan kuasa untuk PTUN, memotong tagihan, dan mengurangi pembelian maka kita lakukan,” ujarnya.