Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kombes Yulius Dipecat Polri
YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. (Foto: Suar Indonesia)

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kombes Yulius Dipecat Polri

Siwindumedia.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi berat kepada salah satu anggota Polri yakni Kombes YBK. Ia resmi dipecat alias dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar telibat kasus narkoba.

Dari informasi yang dihimpun siwindumedia.com, Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.

Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).

Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.

Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

Kombes Yulius Bambang Karyanto merupakan anak buah Kepala Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Fadil Imran. Sebelumnya dia menjabat Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri. Setelah tertangkap kasus narkoba, ia dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma oleh Kapolri pada 26 Februari 2023.

Baca Juga:  Awalnya Gratis! Ratusan Warga Desa Mulyajaya Kecanduan Obat Terlarang

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Yulius setelah memutuskan sanksi etika dan menyatakan perbuatannya tercela dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam keterengan resmi, Senin (22/8/2023).

Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.

Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Pol. YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan.

Baca Juga:  Keren! Polri Pecahkan Rekor Muri Usai Tanam 21 Juta Bibit Pohon Secara Serentak di Seluruh Indonesia

Cek Juga

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

SiwinduMedia.com – Guna benar-benar menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan mencerdaskan, khususnya di kalangan para …