Gaji ASN Naik 8%, Buruh Ikut Tuntut Kenaikan Upah 15%
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar. (Dok istimewa)

Gaji ASN Naik 8%, Buruh Ikut Tuntut Kenaikan Upah 15%

Siwindumedia.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024. Tuntutan ini salah satunya dipicu oleh kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen di 2024.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar. Said ingin kenaikan gaji tidak hanya dinikmati golongan PNS semata sebagai bentuk keadilan.

“Kalau di negara saya membayangkan PNS, TNI, Polri itu cost center, mengambil biaya dari APBN yang berasal dari profit center. Siapa profit center? Buruh swasta. Nah, yang profit dapat upah minimum naik sekitar 6,5 persen kalau pakai rumus Omnibus Law (Perppu Cipta Kerja), kok yang cost center naiknya 8 persen karena tidak ada indeks tertentu,” ucap Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

“Cara berpikirnya aneh nih negara, pemerintah aneh. Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, giliran dirinya mau naik upah tinggi, giliran swasta dan rakyat profit center menghasilkan pajak untuk negara, upahnya lebih rendah. Aneh, negeri paling aneh sedunia ini,” sambungnya kesal.

Gaji ASN Naik 8%, Buruh Ikut Tuntut Kenaikan Upah 15%
Presiden KSPI, Said Iqbal.

Said Iqbal memaparkan kabarnya kalkulasi kenaikan gaji PNS 8% didapatkan dari hitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dia mengatakan pihaknya pun ingin kenaikan upah buruh juga dilakukan dengan perhitungan yang sama.

Pasalnya dalam UU Cipta Kerja tentang kenaikan upah minimum, disebutkan ada indeks tertentu yang harus dikalikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4% dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal,” beber Said Iqbal.

Meski demikian, Said Iqbal mengakui, bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan Pensiunan. Namun dirinya berkali-kali menegaskan agar kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh 15%.

“Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%,” tegas Said Iqbal.

Said Iqbal juga menambahkan, angka 15% ini dihitung dari posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Berdasarkan data Bank Dunia, Indonesia memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara US USD4.046-12.535

“Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai 5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka Upah Minimun Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar 3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah,” beber dia.

“Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp 4,9 Juta, jika menuju Rp 5,6 Juta, artinya selisih Rp 700 ribu. Dan ini ketemu 15%,” pungkas dia.

Cek Juga

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

SiwinduMedia.com – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 01 Dian-Tuti, tiba-tiba menggelar …