SiwinduMedia.com -Satres Narkoba Polres Kuningan menetapkan 5 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu tersangka dari mereka merupakan residivis yang belum lama bebas dari tahanan dan kini harus mendekam kembali di jeruji besi.
Kelima tersangka tersebut bukanlah orang jauh melainkan warga Kabupaten Kuningan sendiri.
“Selama periode Agustus 2023 Satres Narkoba Polres Kuningan telah berhasil membekuk 5 orang tersangka kasus narkoba,” kata AKP Wily Andrian, Kapolres Kuningan didampingi Udiyanto selaku Kasat Narkoba Polres Kuningan dalam Konferensi Pers, Kamis (24/8/2023).
Kelima tersangka tersebut berinisial JS(41), ADA(21), DS(26), SH(25) dan LTS(36).
Atas penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Kuningan menyita sejumlah barang bukti sebanyak 3,96 gram sabu-sabu, 23,95 gram ganja dan juga 150 obat keras tanpa ada izin beredar.
Kemudian terdapat 11 butir psikotropik jenis riklona dan 10 butir psikotropik jenis merlopam yang juga berhasil diamankan.
Lanjut AKP Wily menjelaskan, para tersangka dijerat kedalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU N
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara untuk perkara sabu-sabu.
Sedangkan untuk perkara obat keras tanpa izin edar tercantum dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk perkara ganja tercantum dalam Pasal 111 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta untuk perkara psikotropika jenia riklona dan merlopam dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. ancaman yang diberikan maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba terutama di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Setiap pelaku tindak pidana tersebut akan kami usut sampai tuntas serta akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolres Kuningan.