SiwinduMedia.com – Telah terjadi kebakaran lahan milik Suhirja (53), yang beralamat di Dusun Manis Rt/003, Rw/002 Desa Rambatan Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Kamis (24/8/2023) malam.
Kronologis kebakaran menurut keterangan saksi Maman selaku Kasi Pemerintahan Desa Ciniru, menjelaskan sekitar pukul 21.30 WIB ia mendapat laporan dari salah satu warga yang kebetulan melintasi lokasi kebakaran.
Setelah mendapat laporan tersebut, Maman segera menghubungi Kades Rambatan. Setelahnya, ia langsung menuju ke lokasi kebakaran. Sesampainya disana terlihat kobaran api sudah membesar.
Maman berteriak panik kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api tersebut dengan alat seadanya.
Dikhawatirkan kebakaran semakin meluas, sekitar pukul 21.54 WIB melalui grup whatsapp Damkar Kuningan, Jaja salah satu warga, mengirim vidio visual ketika kebakaran itu berlangsung dengan maksud untuk melapor dan meminta bantuan.
Setelah menerima laporan Damkar langsung menerjunkan 1 Randis Damkar watter supply ditambah 2 kendaraan bermotor serta 7 anggota piket regu 2.
UPT Damkar Kuningan tiba di lokasi sekitar pukul 22.20 WIB dan langsung melakukan pemadaman hingga api berhasil di padamkan sekitar pukul 23.20 WIB.
Setelah dilakukan pengumpulan bukti bahwa lahan yang terbakar seluas 2.800M², penyebab kebakaran diduga karena ada orang yang membakar ilalang secara disengaja.
Sementara itu di lain tempat kebakaran lahan milik Sairin (65) terjadi di Desa Patalagan Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan saksi bernama Agung, sekitar pukul 22.15 WIB ketika ia sedang berdagang melintas ke area tersebut didapati kepulan asap yang mengepul dari lahan milik Sairin.
Tanpa pikir panjang dan dikhawatirkan kebakaran merambat ke pemukiman warga, Agung langsung melapor kejadian tersebut ke Kantor UPT Damkar.
Setelah menerima laporan dari Agung pukul 22.35 WIB, Damkar langsung menerjunkan 1 Randis Damkar dan 5 anggota piket regu 2 hingga tiba dilokasi kebakaran pukul 23.10 WIB.
Petugas Damkar dibantu oleh anggota Polsek serta warga sekitar untuk memadamkan api tersebut. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.00 WIB.
Lahan milik Sairin seluas 10.000M² hanya terbakar sekitar 4000M², setelah dilakukan pengecekan penyebab dari kebakaran tersebut diduga adanya orang yang membakar lahan.
Tidak ada korban jiwa dalam semua peristiwa ini, namun Kepala UPT Damkar Kabupaten Kuningan Khadafi Mufti menghimbau kepada aparatur desa serta warga sekitar diberikan pengarahan hukum tentang kebakaran.
“KUHP Pasal 188 : Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang,” tandas Khadafi Mufti.