Menteri Keuangan Tetapkan Uang Pulsa PNS Tahun 2024, Tertinggi Rp 400 Ribu
Foto Ilustrasi: CNBC Indonesia

Menteri Keuangan Tetapkan Uang Pulsa PNS Tahun 2024, Tertinggi Rp 400 Ribu

Siwindumedia.com – Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat tunjangan uang pulsa untuk setiap bulannya, besaran nominalnya bergantung pada golongan penerimanya.

Tunjangan pulsa PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. PMK ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pada PMK pasal 2 tertulis bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Adapun pada lampiran tertulis bahwa biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau setara per orang/bulan (OB) sebesar Rp 400.000. Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon II atau yang setara ke bawah orang senilai Rp 200.000 per orang/bulan.

Besaran yang sama juga berlaku pada 2022 dan 2023. Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

“Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” ungkap PMK tersebut.

Baca Juga:  Pentingnya ASN Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan

 

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …