Siwindumedia.com – Muncul wacana menjadikan Pertamax (RON 92) sebagai bahan bakar minyak atau BBM Bersubsidi menggantikan Pertalite (RON 90). Hal tersebut kabarnya dilkukan pemerintah dalam upaya mengurangi polusi udara.
Terkait wacana tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM tengah mengkaji pembatasan penyaluran Pertalite dan pemberian subsidi Pertamax.
Adanya rencana pembatasan BBM Pertalite itu mengemuka pada pekan lalu. Namun, menurut Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, rencana pembatasan Pertalite itu masih di tingkat pembahasan internal.
“Kita lagi bahas, lagi lihat secara teknis maupun secara regulasi dan secara keekonomian, karena kan berbeda. Tapi kami masih bahas di internal,” ujar Sekjen Kementerian ESDM tersebut di Bali, dikutip Rabu 30 Agustus 2023.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Daymas Arangga, mengatakan lebih baik Pemerintah memperhatikan lagi terkait revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lantaran aturan tersebut masih belum jelas.
Menurutnya, revisi aturan tersebut diperlukan agar subsidi bahan bakar minyak bisa lebih tepat sasaran.
“Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah revisi Perpres No 191 tahun 2014 terkait siapa yang berhak untuk menerima bahan bakar bersubsidi, karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait revisi yang menjelaskan target siapakah yg memang berhak untuk membeli JBT dan JBKP,” kata Daymas, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, ia menilai pemberian subsidi untuk BBM jenis Pertamax dikhawatirkan akan mengulang skema Premium dan Pertalite yang pada akhirnya akan menambah beban subsidi negara.
Pihaknya mengaku telah berulang kali menyuarakan bahwa subsidi sebaiknya diberikan langsung kepada yang berhak, dibandingkan dengan pemberian subsidi pada komoditas bahan bakarnya.
“Karena kencenderungan subsidinya tidak tepat sasaran sangatlah tinggi,” ujarnya.