Tahap 2 PTSL, Bupati Kuningan Serahkan 470 Sertifikat Tanah untuk Desa Lengkong dan Kertawinangun
Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Bupati Kuningan kepada warga masyarakat Desa Lengkong dan Desa Kertawinangun. Kamis, (31/8/2023). Foto : IST

Tahap 2 PTSL, Bupati Kuningan Serahkan 470 Sertifikat Tanah untuk Desa Lengkong dan Kertawinangun

SiwinduMedia.com – Dalam pelaksanaan Program PTSL PM (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat) Tahap II tahun 2023, Bupati Kuningan Acep Purnama menyerahkan sertifikat PTSL sebanyak 470 bidang tanah kepada masyarakat pada Kamis (31/8/2023).

Pada kesempatan ini Acep Purnama hadir di Desa Lengkong untuk menyerahkan 270 sertifikat bidang tanah kepada masyarakat Desa Lengkong Kecamatan Garawangi.

Selanjutnya diteruskan ke Desa Kertawinangun Kecamatan Cidahu, Bupati Kuningan menyerahkan sertifikat bidang tanah sebanyak 200 sertifikat kepada masyarakat.

Pada penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Teddi Gusfriadi, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Camat Gawarangi, Camat Cidahu, Unsur Muspika, Kepala Desa Lengkong dan Kepala Desa Kertawinangun.

Acep Purnama menyebutkan bahwa Program PTSL ini merupakan suatu program yang strategis dan juga Program Nawacita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Kita patut bersyukur atas gagasan program Pak Jokowi, yang sangat pro rakyat yang menetapkan program PTSL ini. Program ini adalah program untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan, sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, oleh Presiden Jokowi dirubah menjadi jemput bola. Untuk itu kita semua berharap agar program PTSL ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Acep Purnama dalam sambutannya.

Acep juga menuturkan bahwa, program PTSL yang sudah berjalan di Kabupaten Kuningan tersebut dikatan sudah terbilang sukses dan cepat.

” Saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah dapat melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses,” ungkapnya.

Dengan adanya program PTSL memberikan keamanan serta kepastian hukum kepada masyarakat sebagaimana hak masyarakat yang sudah jelas kepemilikan tanahnya.

Diakhir sambutannya, Acep Purnama berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat program PTSL bahwa harus menjaga baik-baik sertifikat tersebut.

“Sertifikat yang bapa dan ibu terima harus di jaga dengan dengan baik, oleh karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki dan pergunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat,” pungkas Bupati Kuningan.

Cek Juga

Karang Taruna IPMA Awirarangan Rayakan Harlah ke-49, Pengurus Baru Dilantik

SiwinduMedia.com – Karang Taruna Ikatan Pemuda Awirarangan (IPMA) Awirarangan Kecamatan Kuningan, merayakan hari lahir (Harlah) …