Siwindumedia.com – Pasti banyak diantara Anda yang bertanya-tanya apakah bisa USG dengan ditanggung BPJS? Terlebih USG dilakukan tidak hanya sekali oleh ibu hamil.
Pemeriksaan USG kehamilan menjadi bagian penting untuk melihat perkembangan janin. Bagi Anda yang memiliki BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini untuk cek kehamilan. Kendati demikian, tidak semua kondisi ibu hamil atau bumil dengan BPJS Kesehatan bisa menggunakan USG untuk cek janin.
Dilansir dari Kompas.com, ibu hamil bisa mengecek kondisi janinnya dengan USG secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan, maupun pasca persalinan.
Pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) dapat dilakukan sebanyak 6 kali, termasuk pemeriksaan USG sebanyak 2 kali. Layanan kesehatan ibu hamil, bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit, sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku. Adapun pemeriksaan dengan USG bisa dilakukan masing-masing satu kali pada trimester pertama dan ketiga.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dituliskan terkait kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat dilakukan selama 6 kali dengan ketentuan berikut:
– 1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG
– 2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
– 3 kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
Syarat dan cara cek kehamilan dengan BPJS Kesehatan Syarat untuk kontrol kehamilan dengan BPJS di faskes yaitu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan dalam status aktif.
Lebih lanjut, tata cara pemeriksaan kehamilan dengan BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Peserta dengan status BPJS Kesehatan aktif dapat mendatangi FKTP tempat terdaftar
2. Perlihatkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP dengan menyampaikan akan berkonsultasi kehamilan dengan dokter FKTP.
Jika dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi medis terhadap ibu atau janin yang tak bisa ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.