SiwinduMedia.com – Skripsi merupakan tugas akhir yang harus dikerjakan oleh seorang mahasiswa dengan tingkat strata satu atau mahasiswa akhir. Skripsi juga sebuah karya tulis ilmiah dari seorang mahasiswa. Skripsi dibuat dari adanya permasalahan/fenomena yang terjadi, sesuai dengan bidang ilmu tertentu.
Namun kali ini Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan sarjana.
Penghapusan kewajiban skripsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menteri Dikbud Ristek Nadiem menjelaskan bahwa aturan baru yang mencakup standar nasional Pendidikan Tinggi membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi. Selain itu, ada juga perubahan untuk standar kompetensi kelulusan.
“Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” tambahnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan aturan baru tersebut akan langsung berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, karena Transformasi Standar Nasional memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi serta mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.